Praktek Prostitusi ABG di Sungailiat

    illustrasi

BANGKA - Begini kronologis terungkapnya kasus eksploitasi gadis bawah umur yang dilakukan Sahroni alias Acung "si germo" asal Sungailiat.

Terbongkarnya kedok Acung, diungkapkan oleh Kepala Kejari Bangka Supardi diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Cahyanti, usai sidang, Selasa (20/9/2016).

Kejadian kata Maharani, berawal dari gembar-gembor transaksi bisnis seks gadis belia yang dilakoni Acung selaku germo. Acung seringkali menawarkan gadis muda pada sejumlah 'pria hidung' belang.

Namun kali ini, dia bernasib apes. Dia tak tahu calon pelanggan yang ditemuinya adalah seorang anggota polisi, yang memang sengaja menyamar menjadi pelanggan untuk mengungkap kasus itu.

"Unuk membongkar kedok 'si penjual gadis belia' ini, anggota Polres Bangka harus menyamar menjadi konsumen," kata JPU Maharani.

Kepada polisi yang menyamar tadi, Sahroni alias Acung mematok harga Rp 700 ribu persekali kencan di Penginapan Best Sungailiat. Kesepakatan pun terjadi, dan polisi yang menyamar masuk ke kamar ditemani korban (Bunga).

"Dan saat itulah Sahroni ditangkap oleh anggota Polres Bangka yang menyamar tadi," kata Maharani.

Uang Rp 700 ribu yang dimaksud, masing-masing Rp 400 ribu untuk korban (Bunga) dan Rp 300 ribu untuk Sahroni selaku 'germo". Eksploitasi seksual gadis bawah umur yang dilakukan Sahroni ini sudah terjadi sejak Tahun 2015 lalu.

"Berdasarkan hasil visum dan juga keterangan korban (Bunga), dia dieksploitasi seksual oleh Sahroni sejak Tahun 2015 lalu," jelas Maharani memastikan, agenda sidang berikutnya pekan depan, berupa pemeriksaan saksi.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment