Bangkabelitung :Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Guru Honorer di Pangkalpinang Diamankan Polisi Part 3

(Gambar Hanya Berupa Ilustrasi)
"Saat ini masih kami tunggu hasilnya apa dan nantinya jadi tambahan dalam kelengkapan berkas pemeriksaan nantinya," kata Raspandi.
Sebelumnya diberitakan, JE (30) dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak permepuan di bawah umur sebut saja Mawar (16) warga Pangkalpinang. Pria yang berprofesi sebagai guru berstatus honorer yang juga merupakan warga Pangkalpinang ini masih terus di lakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (14/9).
"Kejadiannya pada Jumat, 2 September 2016 lalu, lalu dilaporkan pada 9 September sehingga setelah dilakukan pemeriksaan korban, kemudian pelaku kami amankan," ungkap Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Andreas, Rabu lalu.
Andreas mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Pangkalpinang usai melakukan rutinitas mengajarnya di sekolah.
"Pelaku kooperatif saat kami amankan untuk di mintai keterangan di Polres Pangkalpinang," tambah Andreas.
Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman dari 5 sampai 15 tahun penjara.
"Bahkan sesuai undang-undang itu pada pasal 82 ayat 2, pelaku dapat ditambah sepertiga masa hukumannya karena memiliki profesi sebagai pendidik," tegasnya. (bow) Selanjutnya Hal 4 
Previous
Next Post »
Thanks for your comment